Setiap RPH/ UPD (Meat Cutting Plant) wajib mempekerjakan minimal satu orang petugas sebagai penanggung jawab teknis, dan satu orang tenaga ahli pemotong daging berdasarkan topografi karkas (Butcher). Namun demikian, saat ini RPH dan UPD di Indonesia belum banyak memiliki tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat. Hal ini menyebabkan posisi tersebut masih diisi oleh tenaga asing.
Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan tersebut, Kementerian Pertanian menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang bertujuan untuk memberikan acuan baku tentang kriteria standar kompetensi kerja tenaga ahli Pemotong Daging berdasarkan topografi karkas (Butcher).
Keterbatasan kesempatan mengikuti pelatihan mendorong FLPI bekerjasama dengan Fapet IPB, BPPKH Cinagara dan LSP Peternakan Indonesia (LSP PI) menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bidang pemotongan daging (Butcher) level junior sesuai SKKNI batch ke-2.
Silahkan dicatat tanggalnya....
Untuk pendaftaran, silahkan klik link berikut: